Apakah Slip Gaji Wajib Diberikan Oleh Pengusaha

2017年01月17日

Berdasarkan penelusuran kami, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") sendiri tidak mewajibkan perusahaan mengimbuhkan slip gaji kepada karyawannya. Selain itu, sebagaimana udah disebutkan pada mulanya dalam artikel dalam Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS?, dalam keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah ("PP 8/1981") disebutkan bahwa pemberian gaji atau upah terhitung tidak harus dilakukan dengan tanda bukti tertulis, kecuali untuk perhitungan atas uang muka atas upah, kelebihan upah yang udah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pebisnis (Pasal 24 ayat [1] huruf c PP 8/1981). Biasanya pada slip gaji, tertera juga pph 21 untuk setiap karyawan, dalam hal ini, sudah banyak aplikasi pph 21 yang dapat mempermudah pengolahan gaji karyawan.

Namun, sebagai bukti bahwa perusahaan udah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali dalam praktiknya dibuatlah slip gaji. Tujuan terdapatnya slip gaji ini adalah untuk mengimbuhkan bukti secara tercantum kecuali suatu pas nanti timbul persepsi yang berlainan dalam hal buruh/karyawan mulai gajinya belum dibayarkan. Bukti tercantum ini diakui kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu udah dibayarkan oleh pengusaha.

Berbicara slip gaji terhitung mengenai dengan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha. Upah adalah hak yang di terima oleh buruh dan pebisnis berkewajiban mengimbuhkan upah tersebut. Perihal harus atau tidaknya pebisnis mengimbuhkan slip gaji kepada buruh itu tergantung kesepakatan yang terdapat dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja di pada pebisnis dengan buruh.

Penting sifatnya kalau hak dan kewajiban buruh dan pebisnis selanjutnya dituangkan dalam aturan perusahaan. Peraturan perusahaan ini harus dibikin oleh pebisnis yang minimal memuat (Pasal 111 ayat [1] UU Ketenagakerjaan):


  • hak dan kewajiban pengusaha
  • hak dan kewajiban pekerja/buruh
  • syarat kerja
  • tata tertata perusahaan
  • jangka pas berlakunya aturan perusahaan.

Selain itu, pengaturan mengenai hak dan kewajiban buruh dan pebisnis terhitung bisa dituangkan dalam perjanjian kerja bersama. Hal ini bisa kami melihat dari (Pasal 111 ayat [4] UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi:

"Selama masa berlakunya aturan perusahaan, kalau serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan berharap perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pebisnis harus melayani."

Kemudian Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

"Perjanjian kerja adalah perjanjian pada pekerja/buruh dengan pebisnis atau pemberi kerja yang memuat kriteria kerja, hak, dan kewajiban para pihak."

Jadi, berdasarkan sebagian pasal yang sesuaikan mengenai hak dan kewajiban buruh dan pebisnis di atas, mengenai diterbitkannya slip gaji harus dilihat ulang dalam aturan atau perjanjian yang mendasarinya. Apabila memang diatur pada mulanya dalam aturan perusahaan atau udah diperjanjikan pada mulanya dalam perjanjian kerja, maka mengenai kewajiban pebisnis dalam mengimbuhkan slip gaji selanjutnya dikembalikan ulang kepada kesepakatan masing-masing pihak. Dengan kata lain, urgensi terdapatnya slip gaji bagi pebisnis maupun karyawan itu dilihat ulang dari segi kesepakatan pada buruh dengan pengusaha.


© 2016 アンソニー ガーフィールド。 All rights reserved。
Powered by Webnode
無料でホームページを作成しよう! このサイトはWebnodeで作成されました。 あなたも無料で自分で作成してみませんか? さあ、はじめよう